Sabtu, 20 Desember 2014

Travel safe internasional

 

           Travel safe internasional   resmi diakui Uni Eropa sebagai dokumen asuransi perjalanan atau travel insurance ke luar negeri baik untuk business travel atau hiburan. Travel Safe memperlancar pengurusan visa Uni Eropa Anda!

 

Santunan yang diberikan Travel Safe selama Anda berada di luar negeri di seluruh dunia :

  Kecelakaan diri (personal accident)*   Biaya medis (medical expenses)*
  Evakuasi medis darurat/repatriasi medis*   Repatriasi jenasah*
  Kunjungan kerabat dan penjagaan anak*   Santunan harian RS (maks 20 hari)
  Pembajakan (hijack)   Santunan uang tunai* (maks. 10 hari)
  Keterlambatan bagasi (baggage delay)   Tanggung jawab terhadap pihak ketiga
  Pengurangan perjalanan   Kehilangan dokumen perjalanan
  Penundaan penerbangan (flight delay)   Ketinggalan penerbangan lanjutan
  Kehilangan uang muka perjalanan / pembatalan perjalanan (trip cancellation)      
  Kehilangan bagasi dan barang pribadi termasuk akibat kecurian, kecopetan (loss baggage)      
 
*) sesuai ketentuan pengurusan visa Uni Eropa yaitu layanan on the spot


Definisi Manfaat  Travel safe internasional


   Definisi manfaat - manfaat Travel Safe Internasional :
  1. Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat Tetap
    Jaminan kerugian yang akan diberikan jika mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian dan cacat tetap selama dalam perjalanan.
  2. Biaya Medis
    Menderita sakit atau mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan membutuhkan biaya yang sangat mahal. Travel Safe akan memberikan penggantian biaya medis berupa biaya rumah sakit dan biaya pembedahan (rawat inap maupun rawat jalan), termasuk biaya pemeriksaan gigi (akibat kecelakaan) yang dialami Tertanggung selama perjalanan.
  3. Evakuasi Medis Darurat / Repatriasi
    Dimanapun anda berada, Travel Safe siap sedia untuk membantu anda 24 jam sehari dengan BLUE DOT Assistance, sekiranya anda mengalami kesulitan atau berada dalam keadaan darurat atau membutuhkan informasi dalam perjalanan.
    Pelayanan yang diberikan oleh BLUE DOT Assistance meliputi saran medis, pengaturan administrasi masuk rumah sakit dan pengaturan kunjungan, pengawasan keadaan medis dan jaminan biaya medis yang berhubungan dengan dokter, rumah sakit, kedutaan, pengacara dan penterjemah. Sebagai tambahan, Travel Safe akan memberikan penggantian hingga sebesar jumlah yang dipilih untuk evakuasi medis darurat dan pengaturan repatriasi.
  4. Repatriasi Jenazah
    Biaya kepulangan jenazah kembali ke Indonesia akan di tanggung oleh Travel Safe.
  5. Kunjungan Kerabat & Penjagaan Anak.
    Kunjungan Kerabat – biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dan akomodasi hotel yang dikeluarkan oleh kerabat dalam hal mengunjungi Tertanggung yang sedang dirawat di Rumah Sakit dan dinyatakan secara medis belum diijinkan kembali ke Indonesia. Travel Safe akan memberikan biaya tiket kepulangan (untuk kelas ekonomi) dan biaya akomodasi hotal hingga sebesar US$ 150/day(maksimal) dalam 5 hari berturut-turut, dengan pengecualian biaya makan, minuman dan pelayanan kamar.
    Penjagaan Anak – biaya yang dikeluarkan untuk kerabat yang membawa anak yang melakukan perjalanan dengan Tertanggung kembali ke Indonesia. Travel Safe akan memberikan biaya tiket kepulangan (untuk kelas ekonomi), termasuk biaya transportasi dari dan ke bandara.
  6. Santunan Harian Rumah Sakit
    Hal ini diberikan harian untuk Tertanggung yang masuk Rumah Sakit lebih dari 24 jam. Jaminan ini untuk ‘ketidaknyamanan yang diderita’ dan disediakan sesuai dengan yang diinginkan. Pembayaran untuk jangka waktu sampai maksimal 20 hari.
  7. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
    Kehilangan atau kerusakan barang bawaan pribadi termasuk isinya dan barang yang dikenakan selama perjalanan dijamin hinggal batas yang tercantum di dalam polis.
  8. Pemberian Uang Tunai
    Asuransi menjamin kehilangan uang karena perampasan atau pencurian selama diluar negeri (hingga maximal 10 hari)
  9. Keterlambatan Bagasi / Baggage Delay
    Apabila bagasi tertanggung mengalami keterlambatan lebih dari 12 jam karena kelalaian atau kesalahan pihak pengangkut / pembajakan penerbangan, Travel Safe akan memberikan penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keadaan darurat seperti pembelian pakaian atau perlengkapan mandi.
  10. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    Travel Safe akan bertanggungjawab secara hukum terhadap tuntutan pihak ketiga karena cedera atau kerugian yang diderita termasuk biaya-biaya perkara yang diakibatkan karena kelalain yang dilakukan tertanggung selama dalam perjalanan.
  11. Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
    Kerugian atas biaya perjalanan atau biaya akomodasi yang dibayarkan di muka karena pembatalan perjalanan karena tertanggung menderita sakit atau kerabat yang sakit, pemogokan, kebangkrutan yang dialami agen perjalanan atau kerusakan terhadap tempat tinggal tertanggung , dalam batas waktu 30 hari sebelum waktu perjalanan.
  12. Pengurangan Perjalanan
    Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya perjalanan atau akomodasi yang telah dibayar dimuka tetapi tidak dapat digunakan karena waktu perjalanan diperpendek akibat sakit yang diderita Tertanggung atu kerabat atau pembajakan penerbangan atau kapal laut.
  13. Kehilangan Dokumen Perjalanan / Loss of Travel Documents
    Penggantian akan diberikan terhadap biaya yang dikeluarkan untuk passport pengganti, tiket perjalanan dan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan dokumen perjalanan.
  14. Penundaan Penerbangan & Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
    Penggantian akan diberikan terhadap biaya yang dikeluarkan karena tambahan akomodasi, makanan dan minuman yang diakibatkan dari penundaan penerbangan atau misconnection selama periode 12 jam. Jika tertanggung memilih untuk kembali ke rute awal, biaya pembatalan dan biaya tambahan yang dikeluarkan untuk akomodasi akan diganti.
  15. Pembajakan/Hijacking
    Jika sarana pengangkutan yang digunakan dibajak, Travel Safe akan membayar secara tunai untuk keterlambatan atau gangguan dalam perjalanan.
  16.  
    Tabel Manfaat Travel Safe Internasional (dalam US Dollar)


      
    No
    Jaminan
    VIP
    Executive
    Deluxe
    Superior
    1.
    Kecelakaan Diri
    100,000
    50,000
    25,000
    10,000
    2.
    Biaya Medis
    100,000
    50,000
    25,000
    10,000
    3.
    Evakuasi Medis Darurat / Repatriasi
    Tidak Terbatas
    4.
    Repatriasi Jenazah
    Tidak Terbatas
    5.
    Kunjungan Kerabat & Penjagaan Anak
    2,000
      Kunjungan Kerabat
    Biaya tiket ekonomi pulang pergi dan biaya penginapan hingga US$ 150/hari selama maksimum 5 hari berturut-turut, di luar dari biaya makanan, minuman dan biaya hotel lainnya.
      Penjagaan Anak
    Biaya tiket ekonomi pulang pergi, termasuk biaya transport dari dan ke airport
    6.
    Santunan Harian Rumah Sakit hingga 20 hari
    1,000
    ($50/day)
    600
    ($30/day)
    -
    -
    7.
    Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi 
    1,000
    750
    650
    500
    8.
    Santunan Uang Tunai hingga 10 hari
    1000
    ($100/day)
    500
    ($50/day)
    150
    ($15/day)
    100
    ($10/day)
    9.
    Keterlambatan Bagasi
    500
    250
    100
    100
    10.
    Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
    100,000
    25,000
    15,000
    10,000
    11.
    Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
    5,000
    2,000
    1,000
    500
    12.
    Pengurangan Perjalanan
    2,500
    1,000
    650
    250
    13. Kehilangan Dokumen Perjalanan
    150
    150
    100
    50
    14.
    Penundaan Penerbangan & Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
    500 ($50/12 jam)
    15.
    Pembajakan
    1,000 ($50/ hari)
      
    Tabel Premi Travel Safe Internasional (dalam US Dollar) 


      
    Zona Asia *
    Lama Perjalanan VIP EXECUTIVE DELUXE SUPERIOR
    I F I F I F I F
       1 - 4 hari 13 26 11 22 7 14 5 12
       5 - 6 hari 19 38 14 28 9 19 7 16
       7 - 8 hari 23 46 16 32 11 27 9 23
       9 - 10 hari 29 58 22 44 13 33 12 29
       11 - 15 hari 32 64 25 50 14 36 13 32
       16 - 20 hari 43 86 28 56 18 45 15 37
       21 - 25 hari 49 98 31 62 20 49 17 43
       26 - 31 hari 55 110 35 70 25 62 20 49
       Tambahan / Minggu 10 20 5 14 3 8 2 4
       Tahunan / Annual 143 286 88 176 N.A N.A N.A N.A
    Ket :
    I = Individual
    F = Family

    *) Zona Asia terdiri dari :
    • Negara-negara berkembang di Zona Asia (Zone 1) : Hong Kong, Makau, Brunei, Malaysia, Singapura, Jepang dan Korea (Manfaat : 100%)
    • Negara-negara yang sedang berkembang di Asia (Zone 2) : China, Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja, Myanmar, Laos, Taiwan, India, Pakistan, Bangladesh (Manfaat : 75%)


    Zona Seluruh Dunia


    Lama Perjalanan VIP EXECUTIVE DELUXE SUPERIOR
    I F I F I F I F
       1- 4 hari 20 40 14 28 10 20 8 16
       5 - 6 hari 24 48 17 34 11 22 9 20
       7 - 8 hari 30 60 21 42 14 30 12 30
       9 - 10 hari 38 76 28 56 17 40 15 38
       11 - 15 hari 42 84 33 66 19 48 17 43
       16 - 20 hari 55 110 36 72 23 58 19 48
       21 - 25 hari 63 126 40 80 25 63 22 55
       26 - 31 hari 71 142 45 90 32 70 25 63
       Tambahan / Minggu 13 26 7 18 4 10 2 6
       Tahunan / Annual 190 380 109 218 N.A N.A N.A N.A
    * Total Premi tersebut diatas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2,50
    Ket :
    I = Individual
    F = Family


      
    Hal yang perlu diperhatikan


      
    1. Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat membahayakan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
    2. Batasan usia :
      • 1 hingga 70 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe Domestik
      • 1 hingga 79 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe International.
        Akan tetapi, bila Tertanggung berusia 70 - 74 tahun, santunan Kematian dan santunan lainnya dibatasi hingga 50%, kecuali penggantian Biaya Medis dibatasi hingga 20%.
        Adapun bila Tertanggung berusia 75 - 79 tahun, santunan Kematian dan santunan lainnya dibatasi hingga 50%, sedangkan Biaya Medis tidak dijamin.
    3. Apabila Tertanggung berusia 70 - 79 tahun, akan dikenakan loading premi sebesar 50%.
    4. Keluarga berarti Tertanggung atau pasangannya dengan maksimum 3 anak Tertanggung yang sah dan berusia antara 1 tahun sampai 18 tahun atau hingga 23 tahun jika anak tersebut masih berstatus pelajar penuh dan belum menikah.
    5. Apabila polis dibatalkan, maka Tertanggung akan dikenakan biaya sebesar 25% dari premi yang sudah dibayarkan.
    6. Untuk Travel Safe Internasional, periode maksimum asuransi untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 180 hari dan polis tahunan adalah 90 hari per perjalanan. Sedangkan untuk Travel Safe Domestik, periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip) adalah 90 hari.
    7. Rute sekali perjalanan/ One way tidak dijamin.
    8. Manfaat Untuk Travel Safe Domestik tidak berlaku jika perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung kurang dari 150 km dari tempat tinggal resminya.
      Polis tahunan hanya berlaku untuk program VIP & Executive. Program Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang akan dilakukan dalam 1 tahun.
    9. Untuk "polis keluarga", santunan maksimum untuk pasangan suami/istri adalah 50% dan untuk setiap anak adalah 25% dari santunan pokok, kecuali untuk manfaat Evakuasi Medis Darurat/Repatriasi & Repatriasi Jenazah, manfaat akan diberikan secara penuh.
    10. Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki KITAS atau ijin untuk tinggal sementara di Indonesia.

    Pengecualian Umum


      
    Risiko-Risiko yang tidak dijamin oleh Travel Safe :
    • Perang, revolusi, peraturan pemerintah (pengecualian ini tidak berlaku untuk risiko pasif). Risiko pasif akan dianggap dipertimbangkan berlaku terhadap Tertanggung jika terluka atau terbunuh karena secara tidak sengaja berada pada tempat dimana terjadi tindakan teroris atau pemogokan, kerusuhan, dan pengerahan massa.
    • Terorisme dan Sabotase
    • Bunuh diri
    • Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS
    • Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan
    • Semua kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya
    • Perlombaan kecakapan atau kecepatan, naik gunung, aktivitas bawah laut dan aktivitas lain yang berbahaya seperti menjadi pilot atau kru pesawat, olahraga musim dingin (kecuali tertanggung membayar premi tambahan.)
    Penanganan Klaim


      
    1. Telp ACA Assistance + 6221 2396028 (collect call)  = 24 jam sehari, 365 hari setahun, layanan dalam bahasa: Indonesia, Inggris, Jepang, Mandarin, Jerman.   ACA Assistance = kerjasama ACA – Blue Dot Assistance
    2. Nasabah mengalami kondisi darurat (emergency) akan mendapat layanan langsung di lokasi (on the spot).  Jenis manfaat :
      • Evakuasi dan atau repatriasi medis darurat
      • Evakuasi dan atau repatriasi jenasah kembali ke Indonesia
      • Santunan uang tunai
      • Kunjungan kerabat dan penjagaan anak
      • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
    3. Nasabah yang tidak mengalami kondisi darurat lebih dulu membayar keperluannya dan kemudian mengajukan klaim kepada ACA (reimbursement) dalam waktu 15 hari terhitung sejak tiba di Indonesia.  Jenis manfaat :
        • Santunan kecelakaan diri
        • Biaya medis
        • Santunan harian rumah sakit
        • Kehilangan bagasi dan barang pribadi
        • Keterlambatan bagasi
        • Kehilangan deposit (uang muka) atau pembatalan perjalanan
        • Pengurangan waktu perjalanan
        • Kehilangan dokumen perjalanan
        • Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan
        • Pembajakan
      


    Dokumen Klaim


      
    1. Secara umum :
      Mengajukan surat permohonan klaim, fotokopi paspor, fotokopi KTP
    2. Secara khusus :
      sesuai jenis klaim yang diajukan misal: kwitansi berobat di rumah sakit atau dokter (klaim biaya medis), atau surat keterangan polisi (klaim kecopetan), atau keterangan dari pihak maskapai atau bandara setempat (klaim keterlambatan bagasi atau penundaan penerbangan)
      


    Penyelesaian Klaim


      
    1. Petugas klaim mempelajari kronologis klaim berdasarkan dokumen-dokumen klaim yang telah lengkap dikirim nasabah
    2. Petugas klaim akan menghubungi nasabah :
    • Bila klaim dijamin Travel Safe, santunan yang diterima nasabah =Maksimum santunan yang layak – USD 20 (risiko sendiri)
    • Bila klaim tidak dijamin Travel Safe, petugas klaim ACA akan memberi penjelasan lengkap dan resmi mengapa klaim tidak dijamin.
       
       
      MAULUDIN
      Marketing Department
      Thanks for finding time to read this proposal. After thinking about please Information Call
      Mobile : 0823 1234 8778
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar