| |
*) sesuai ketentuan pengurusan visa Uni Eropa yaitu layanan on the spot
| Definisi Manfaat Travel safe internasional |
|
|
| |
Definisi manfaat - manfaat Travel Safe Internasional :
- Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat Tetap
Jaminan kerugian yang akan diberikan jika
mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian dan cacat tetap selama
dalam perjalanan.
- Biaya Medis
Menderita sakit atau mengalami kecelakaan selama
dalam perjalanan membutuhkan biaya yang sangat mahal. Travel Safe akan
memberikan penggantian biaya medis berupa biaya rumah sakit dan biaya
pembedahan (rawat inap maupun rawat jalan), termasuk biaya pemeriksaan
gigi (akibat kecelakaan) yang dialami Tertanggung selama perjalanan.
- Evakuasi Medis Darurat / Repatriasi
Dimanapun anda berada, Travel Safe siap sedia
untuk membantu anda 24 jam sehari dengan BLUE DOT Assistance, sekiranya
anda mengalami kesulitan atau berada dalam keadaan darurat atau
membutuhkan informasi dalam perjalanan.
Pelayanan yang diberikan oleh BLUE DOT
Assistance meliputi saran medis, pengaturan administrasi masuk rumah
sakit dan pengaturan kunjungan, pengawasan keadaan medis dan jaminan
biaya medis yang berhubungan dengan dokter, rumah sakit, kedutaan,
pengacara dan penterjemah. Sebagai tambahan, Travel Safe akan memberikan
penggantian hingga sebesar jumlah yang dipilih untuk evakuasi medis
darurat dan pengaturan repatriasi.
- Repatriasi Jenazah
Biaya kepulangan jenazah kembali ke Indonesia akan di tanggung oleh Travel Safe.
- Kunjungan Kerabat & Penjagaan Anak.
Kunjungan Kerabat – biaya yang
dikeluarkan untuk perjalanan dan akomodasi hotel yang dikeluarkan oleh
kerabat dalam hal mengunjungi Tertanggung yang sedang dirawat di Rumah
Sakit dan dinyatakan secara medis belum diijinkan kembali ke Indonesia.
Travel Safe akan memberikan biaya tiket kepulangan (untuk kelas ekonomi)
dan biaya akomodasi hotal hingga sebesar US$ 150/day(maksimal) dalam 5
hari berturut-turut, dengan pengecualian biaya makan, minuman dan
pelayanan kamar.
Penjagaan Anak – biaya yang
dikeluarkan untuk kerabat yang membawa anak yang melakukan perjalanan
dengan Tertanggung kembali ke Indonesia. Travel Safe akan memberikan
biaya tiket kepulangan (untuk kelas ekonomi), termasuk biaya
transportasi dari dan ke bandara.
- Santunan Harian Rumah Sakit
Hal ini diberikan harian untuk Tertanggung yang
masuk Rumah Sakit lebih dari 24 jam. Jaminan ini untuk ‘ketidaknyamanan
yang diderita’ dan disediakan sesuai dengan yang diinginkan. Pembayaran
untuk jangka waktu sampai maksimal 20 hari.
- Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Kehilangan atau kerusakan barang bawaan pribadi
termasuk isinya dan barang yang dikenakan selama perjalanan dijamin
hinggal batas yang tercantum di dalam polis.
- Pemberian Uang Tunai
Asuransi menjamin kehilangan uang karena
perampasan atau pencurian selama diluar negeri (hingga maximal 10 hari)
- Keterlambatan Bagasi / Baggage Delay
Apabila bagasi tertanggung mengalami
keterlambatan lebih dari 12 jam karena kelalaian atau kesalahan pihak
pengangkut / pembajakan penerbangan, Travel Safe akan memberikan
penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keadaan darurat seperti
pembelian pakaian atau perlengkapan mandi.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Travel Safe akan bertanggungjawab secara hukum
terhadap tuntutan pihak ketiga karena cedera atau kerugian yang diderita
termasuk biaya-biaya perkara yang diakibatkan karena kelalain yang
dilakukan tertanggung selama dalam perjalanan.
- Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Kerugian atas biaya perjalanan atau biaya
akomodasi yang dibayarkan di muka karena pembatalan perjalanan karena
tertanggung menderita sakit atau kerabat yang sakit, pemogokan,
kebangkrutan yang dialami agen perjalanan atau kerusakan terhadap tempat
tinggal tertanggung , dalam batas waktu 30 hari sebelum waktu
perjalanan.
- Pengurangan Perjalanan
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada
Tertanggung atas biaya perjalanan atau akomodasi yang telah dibayar
dimuka tetapi tidak dapat digunakan karena waktu perjalanan diperpendek
akibat sakit yang diderita Tertanggung atu kerabat atau pembajakan
penerbangan atau kapal laut.
- Kehilangan Dokumen Perjalanan / Loss of Travel Documents
Penggantian akan diberikan terhadap biaya yang
dikeluarkan untuk passport pengganti, tiket perjalanan dan atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan dokumen perjalanan.
- Penundaan Penerbangan & Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
Penggantian akan diberikan terhadap biaya yang
dikeluarkan karena tambahan akomodasi, makanan dan minuman yang
diakibatkan dari penundaan penerbangan atau misconnection selama periode
12 jam. Jika tertanggung memilih untuk kembali ke rute awal, biaya
pembatalan dan biaya tambahan yang dikeluarkan untuk akomodasi akan
diganti.
- Pembajakan/Hijacking
Jika sarana pengangkutan yang digunakan dibajak,
Travel Safe akan membayar secara tunai untuk keterlambatan atau
gangguan dalam perjalanan.
-
| Tabel Manfaat Travel Safe Internasional (dalam US Dollar) |
|
|
| |
No
|
Jaminan
|
VIP
|
Executive
|
Deluxe
|
Superior
|
1.
|
Kecelakaan Diri
|
100,000
|
50,000
|
25,000
|
10,000
|
2.
|
Biaya Medis
|
100,000
|
50,000
|
25,000
|
10,000
|
3.
|
Evakuasi Medis Darurat / Repatriasi
|
Tidak Terbatas
|
4.
|
Repatriasi Jenazah
|
Tidak Terbatas
|
5.
|
Kunjungan Kerabat & Penjagaan Anak
|
2,000
|
| |
Kunjungan Kerabat |
Biaya
tiket ekonomi pulang pergi dan
biaya penginapan hingga US$ 150/hari selama maksimum 5
hari berturut-turut, di luar dari biaya makanan, minuman dan biaya hotel
lainnya.
|
| |
Penjagaan Anak |
Biaya tiket ekonomi pulang pergi, termasuk biaya transport dari dan ke airport
|
6.
| Santunan Harian Rumah Sakit hingga 20 hari |
1,000
($50/day)
|
600 ($30/day)
|
-
|
-
|
7.
|
Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
|
1,000
|
750
|
650
|
500
|
8.
|
Santunan Uang Tunai hingga 10 hari
|
1000 ($100/day)
|
500 ($50/day)
|
150
($15/day)
|
100
($10/day)
|
9.
|
Keterlambatan Bagasi
|
500
|
250
|
100
|
100
|
10.
|
Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
|
100,000
|
25,000
|
15,000
|
10,000
|
11.
|
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
|
5,000
|
2,000
|
1,000
|
500
|
12.
|
Pengurangan Perjalanan
|
2,500
|
1,000
|
650
|
250
|
| 13. |
Kehilangan Dokumen Perjalanan |
150
|
150
|
100
|
50
|
14.
|
Penundaan Penerbangan & Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
|
500 ($50/12 jam)
|
15.
|
Pembajakan
|
1,000 ($50/ hari)
|
|
|
| Tabel Premi Travel Safe Internasional (dalam US Dollar) | |
|
|
| |
Zona Asia *
| Lama Perjalanan |
VIP | EXECUTIVE | DELUXE | SUPERIOR |
| I | F |
I | F | I | F |
I |
F |
|
1 - 4 hari |
13 |
26 |
11 |
22 |
7 |
14 |
5 |
12 |
| 5 - 6 hari |
19 |
38 |
14 |
28 |
9 |
19 |
7 |
16 |
| 7 - 8 hari |
23 |
46 |
16 |
32 |
11 |
27 |
9 |
23 |
| 9 - 10 hari |
29 |
58 |
22 |
44 |
13 |
33 |
12 |
29 |
| 11 - 15 hari |
32 |
64 |
25 |
50 |
14 |
36 |
13 |
32 |
| 16 - 20 hari |
43 |
86 |
28 |
56 |
18 |
45 |
15 |
37 |
| 21 - 25 hari |
49 |
98 |
31 |
62 |
20 |
49 |
17 |
43 |
| 26 - 31 hari |
55 |
110 |
35 |
70 |
25 |
62 |
20 |
49 |
| Tambahan / Minggu |
10 |
20 |
5 |
14 |
3 |
8 |
2 |
4 |
| Tahunan / Annual |
143 |
286 |
88 |
176 |
N.A |
N.A |
N.A |
N.A |
Ket :
I = Individual
F = Family
*) Zona Asia terdiri dari :
-
Negara-negara berkembang di Zona Asia (Zone 1) : Hong Kong, Makau,
Brunei, Malaysia, Singapura, Jepang dan Korea (Manfaat : 100%)
-
Negara-negara yang sedang
berkembang di Asia (Zone 2) : China, Vietnam, Thailand, Filipina,
Kamboja, Myanmar, Laos, Taiwan, India, Pakistan, Bangladesh (Manfaat :
75%)
| Lama Perjalanan |
VIP |
EXECUTIVE | DELUXE
|
SUPERIOR |
| I |
F |
I |
F |
I |
F |
I |
F |
|
1- 4 hari |
20 |
40 |
14 |
28 |
10 |
20 |
8 |
16 |
| 5 - 6 hari |
24 |
48 |
17 |
34 |
11 |
22 |
9 |
20 |
|
7 - 8 hari |
30 |
60 |
21 |
42 |
14 |
30 |
12 |
30 |
|
9 - 10 hari |
38 |
76 |
28 |
56 |
17 |
40 |
15 |
38 |
| 11 - 15 hari |
42 |
84 |
33 |
66 |
19 |
48 |
17 |
43 |
| 16 - 20 hari |
55 |
110 |
36 |
72 |
23 |
58 |
19 |
48 |
| 21 - 25 hari |
63 |
126 |
40 |
80 |
25 |
63 |
22 |
55 |
| 26 - 31 hari |
71 |
142 |
45 |
90 |
32 |
70 |
25 |
63 |
| Tambahan / Minggu |
13 |
26 |
7 |
18 |
4 |
10 |
2 |
6 |
| Tahunan / Annual |
190 |
380 |
109 |
218 |
N.A |
N.A |
N.A |
N.A |
* Total Premi tersebut diatas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2,50
Ket :
I = Individual
F = Family
|
|
| Hal yang perlu diperhatikan |
|
|
| |
- Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus
dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak
menyadari adanya keadaan yang dapat membahayakan pembatalan atau
gangguan pada perjalanan. Jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan
tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Batasan usia :
- 1 hingga 70 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe Domestik
- 1 hingga 79 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe International.
Akan tetapi, bila Tertanggung berusia 70 - 74 tahun,
santunan Kematian dan santunan lainnya dibatasi hingga 50%, kecuali
penggantian Biaya Medis dibatasi hingga 20%.
Adapun bila Tertanggung berusia 75 - 79 tahun, santunan
Kematian dan santunan lainnya dibatasi hingga 50%, sedangkan Biaya
Medis tidak dijamin.
- Apabila Tertanggung berusia 70 - 79 tahun, akan dikenakan loading premi sebesar 50%.
- Keluarga berarti Tertanggung atau pasangannya dengan maksimum
3 anak Tertanggung yang sah dan berusia antara 1 tahun sampai 18 tahun
atau hingga 23 tahun jika anak tersebut masih berstatus pelajar penuh
dan belum menikah.
- Apabila polis dibatalkan, maka Tertanggung akan dikenakan biaya sebesar 25% dari premi yang sudah dibayarkan.
- Untuk Travel Safe Internasional, periode maksimum asuransi
untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 180 hari dan polis
tahunan adalah 90 hari per perjalanan. Sedangkan untuk Travel Safe
Domestik, periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip)
adalah 90 hari.
- Rute sekali perjalanan/ One way tidak dijamin.
- Manfaat Untuk Travel Safe Domestik tidak berlaku jika
perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung kurang dari 150 km dari
tempat tinggal resminya.
Polis tahunan hanya berlaku untuk program VIP & Executive.
Program Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang
akan dilakukan dalam 1 tahun.
- Untuk "polis keluarga", santunan maksimum untuk pasangan
suami/istri adalah 50% dan untuk setiap anak adalah 25% dari santunan
pokok, kecuali untuk manfaat Evakuasi Medis Darurat/Repatriasi &
Repatriasi Jenazah, manfaat akan diberikan secara penuh.
- Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga negara
Indonesia atau warga negara asing yang memiliki KITAS atau ijin untuk
tinggal sementara di Indonesia.
|
|
|
| Pengecualian Umum |
|
|
| |
Risiko-Risiko yang tidak dijamin oleh Travel Safe :
- Perang,
revolusi, peraturan pemerintah (pengecualian ini tidak berlaku untuk
risiko pasif). Risiko pasif akan dianggap dipertimbangkan berlaku
terhadap Tertanggung jika terluka atau terbunuh karena secara tidak
sengaja berada pada tempat dimana terjadi tindakan teroris atau
pemogokan, kerusuhan, dan pengerahan massa.
- Terorisme dan Sabotase
- Bunuh diri
- Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS
- Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan
- Semua kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya
- Perlombaan kecakapan atau kecepatan, naik gunung, aktivitas
bawah laut dan aktivitas lain yang berbahaya seperti menjadi pilot atau
kru pesawat, olahraga musim dingin (kecuali tertanggung membayar premi
tambahan.)
|
|
|
|
|
|
| Penanganan Klaim |
|
|
| |
Telp ACA Assistance + 6221 2396028
(collect call) = 24 jam sehari, 365 hari setahun, layanan dalam bahasa:
Indonesia, Inggris, Jepang, Mandarin, Jerman. ACA Assistance =
kerjasama ACA – Blue Dot Assistance
-
Nasabah mengalami kondisi darurat (emergency) akan mendapat layanan langsung di lokasi (on the spot). Jenis manfaat :
- Evakuasi dan atau repatriasi medis darurat
- Evakuasi dan atau repatriasi jenasah kembali ke Indonesia
- Santunan uang tunai
- Kunjungan kerabat dan penjagaan anak
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
- Nasabah
yang tidak mengalami kondisi darurat lebih dulu membayar keperluannya
dan kemudian mengajukan klaim kepada ACA (reimbursement) dalam waktu 15
hari terhitung sejak tiba di Indonesia. Jenis manfaat :
- Santunan kecelakaan diri
- Biaya medis
- Santunan harian rumah sakit
- Kehilangan bagasi dan barang pribadi
- Keterlambatan bagasi
- Kehilangan deposit (uang muka) atau pembatalan perjalanan
- Pengurangan waktu perjalanan
- Kehilangan dokumen perjalanan
- Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan
- Pembajakan
|
|
|
|
|
| Dokumen Klaim |
|
|
| |
Secara umum : Mengajukan surat permohonan klaim, fotokopi paspor, fotokopi KTP
-
Secara khusus :
sesuai jenis klaim yang diajukan misal: kwitansi berobat di rumah sakit
atau dokter (klaim biaya medis), atau surat keterangan polisi (klaim
kecopetan), atau keterangan dari pihak maskapai atau bandara setempat
(klaim keterlambatan bagasi atau penundaan penerbangan)
|
|
|
|
|
| Penyelesaian Klaim |
|
|
| |
-
Petugas klaim mempelajari kronologis klaim berdasarkan dokumen-dokumen klaim yang telah lengkap dikirim nasabah
-
Petugas klaim akan menghubungi nasabah :
- Bila klaim dijamin Travel Safe, santunan yang diterima nasabah =Maksimum santunan yang layak – USD 20 (risiko sendiri)
-
Bila klaim tidak dijamin Travel Safe, petugas klaim ACA akan memberi penjelasan lengkap dan resmi mengapa klaim tidak dijamin.
MAULUDIN Marketing Department Thanks for finding time to read this proposal. After thinking about please Information Call Mobile : 0823 1234 8778
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar