Sabtu, 20 Desember 2014

Perlindungan kami adalah kenyamanan Anda

PT Asuransi Central Asia atau yang lebih dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi selama lebih dari 57 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi dan perekonomian Indonesia khususnya asuransi umum.

Perlindungan kami adalah kenyamanan Anda


Disamping usaha konvensional yang dijalankan oleh perusahaan, ACA telah masuk ke asuransi mikro dengan jaringan distribusi luas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok nusantara. Dengan premi rendah, jaminan sederhana namun pasti.



Saat ini, ACA telah memiliki aset Rp 3.139 triliun, 59 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, 1 (satu) unit syariah yang berpusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sekitar 1.300 orang. Per Desember 2009 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 2,2 triliun dan nilai RBC (Risk Based Capital) 264.47% jauh melebihi batas minimal 120% sesuai ketentuan pemerintah.



Salah satu dari keberhasilan ACA yang paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual produk-produk retail.



Dalam menjalankan usaha, ACA telah berupaya untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance.



Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula. Selain itu, ACA senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini sesuai dengan motto perusahaan 
"Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda".

Visi



Menjadi perusahaan asuransi profesional yang handal, mampu berkembang secara berkesinambungan, dan diakui baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional.


Misi



∞ Menjadi perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang sehat.
∞ Dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.
∞ Dikenal sebagai perusahaan yang memiliki lingkungan kerja yang baik sehingga mampu menghargai     karyawannya dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan.
∞ Dan yang terutama adalah agar dikenal sebagai perusahaan yang mampu memberikan pelayanan     berkualitas tinggi kepada para nasabah.

 

Terima kasih atas kepercayaan Anda terhadap Kami.
Anda bisa menghubungi kami melalui email, telepon, maupun form berikut ini.
Kami akan memproses permintaan Anda secepatnya. 

Mauluddin
Email mmauludin9@gmail.com
Telp. 0823 1234 8778
WA 0815 8533 9978
Bbm          7ceaba9a






Kantor Utama
Gedung Asuransi ACA
Jl. Jatinegara Barat 141
Jakarta 13310 - Indonesia
Telp. : 0823 1234 8778
Fax. : (021) 36460186

Penghargaan

Selama lebih dari 50 tahun ACA Berkarya, ACA telah menerima berbagai penghargaan dalam bidang asuransi. Berikut beberapa penghargaan yang telah diterima oleh ACA Asuransi.

NASRE info bank majalah Investor
Penghargaan Nasional RE
Pemberi Bisnis Terbaik III 1998 - 2001
Penghargaan Info Bank
Insurance Award 2003
Penghargaan Majalah Investor
Asuransi Terbaik 2003
     
Superbrand 2006 Superbrand 2005 Superbrand 2006 Plakat
Penghargaan SuperBrands
2003 - 2004
Penghargaan SuperBrands
2005 - 2006
Penghargaan SuperBrands
2006
     
Bisnis Indonesia Muri Info Bank
Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2006 Penghargaan MURI 2007
Penyelenggaran Kuliah Umum dengan Peserta Terbanyak
Penghargaan Info Bank
Insurance Award 2007
     
MRG Service Award Info Bank 2007 MRG Service Award 2008
MRG Outstanding Affiliate Service Award 2007 Penghargaan Info Bank
Insurance Award 2008
MRG Outstanding Affiliate Service Award 2008
     
MRG Service Award 2009 MURI 2010 SQA 2010
MRG Outstanding Affiliate
Service Award 2009
MURI 2010 Penyelenggara
Kuliah Umum Asuransi dengan
Peserta Terbanyak
Service Quality Award 2010
     
Top Brand Award 2011 Indonesia Insurance Award 2012 Filateli Indonesia 2012
Top Brand Award
2011 Category: Car Insurance
Indonesia Insurance Award 2012 Filateli Indonesia 2012

Milestone ACA





Tanggal Peristiwa / Event
29 Agustus 1956 Berdiri Maskapai Asuransi “Oriental NV” yang berkantor di Jalan Asemka.
5 Agustus 1958 “Oriental NV” berubah menjadi PT Asuransi Central Asia.
30 April 1975 Anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) diresmikan.
1991 ACA menerbitkan polis asuransi tanaman untuk pertama kali di Indonesia.
1992 ACA membayar santunan klaim korban jatuhnya pesawat Garuda di Medan.
1993 ACA membayar santunan klaim korban jatuhnya pesawat Mandala di Medan.
1994 Motto “Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda” resmi dicanangkan.
10 November 1997 ACA membayar klaim musibah pesawat Garuda di Sibolangit, Sumut.
1997 ACA membayar santunan klaim kecelakaan diri korban musibah pesawat Silk Air di Palembang, Sumatra Selatan.
19 Januari 1998 Grand opening kantor baru ACA di Wisma Asia , Slipi, Jakarta Barat.
1998 ACA bayar klaim kerusuhan Mei 1998 sebesar Rp 460 miliar atau hampir mencapai 30% dari total klaim asuransi waktu itu.
1998 ACA ditunjuk sebagai inisiator pertemuan Batam Rendezvous.
5 Agustus 1998 Pusdiklat Asuransi ACA di Ciloto resmi dibuka.
15 Desember 1998 ACA resmi mendirikan Hotline ACA 24 Jam.
1999 ACA pertama kali menyediakan fasilitas ACA Motor Assistance yang memberi layanan mobil pengganti pertama di Indonesia.
2001 ACA melaksanakan program One Day Experince (ODE).
Juli 2003 Predikat SANGAT BAGUS bagi ACA dari majalah INFOBANK.
23 Oktober 2003 ACA meraih predikat SUPERBRANDS 2003 - 2004
12 Agustus 2004 Unit layanan ACA Syariah diresmikan.
30 November 2004 ACA membayar klaim korban jatuhnya pesawat Lion Air di Solo.
Januari 2005 ACA membayar pengajuan klaim tsunami Aceh dan Medan pada akhir Desember 2004. Total pembayaran klaim yang dibayarkan mencapai Rp 70 miliar mencakup kelas properti, kecelakaan diri dan casualty.
9 Maret 2005 Hotline ACA raih Call Center Award 2005 dari Majalah Marketing dan Center for Customer Satisfaction & Loyalty.
9 Mei 2005 Tahun customer Focus ACA. Kampanye “SENYUM ACA”.
3 Juni 2005 One Day Experience (ODE) ACA di Universitas Trisakti.
28 Mei 2006 ACA & CAR berpartisipasi dalam Posko Peduli Korban Gempa Yogyakarta.
29 Agustus 2006 Peringatan ulang tahun emas ACA bertemakan “50 years of trust, care & commitment”.
9 - 10 September 2006 ACAVAGANZA, perayaan ulang tahun ACA ke-50 bagi karyawan dilangsungkan di Mal Mega Glodok Kemayoran, Jakarta.
10 September 2006 Peluncuran produk baru Travel Safe dan Personal Safe.
2007 ACA mengakuisisi asuransi HARTA Aman Pratama
Januari 2007 ACA menerima penghargaan Superbrands untuk kedua kalinya.
28 Februari 2007 ACA membayar klaim musibah banjir Jakarta dan sekitarnya. Tercatat 363 kasus klaim kendaraan bermotor, 513 kasus asuransi properti dengan perkiraan jumlah klaim mencapai Rp 210 milyar.
Maret 2007 ACA raih TOP Brand Award untuk kategori asuransi mobil dari majalah Marketing & Frontier Consulting Group.
28 Mei 2007 Hotline 24 Jam ACA raih The Best Call Center 2007. Termasuk penghargaan The Best Team Leader kategori Call Center kapasitas di bawah 50 seats dari Indonesia Call Center Assosiation (ICCA).
Juli 2007 ACA meraih predikat “Sangat Bagus” dari Majalah Info Bank untuk kelompok perusahaan asuransi dengan premi bruto di atas Rp 200 miliar.
23 Agustus 2007 Asuransi Rumah Idaman resmi diluncurkan.
September 2007 ACA membayar klaim musibah gempa Padang dan Bengkulu
Desember 2007 Premi ACA menembus Rp 1 Triliun.
9 Januari 2008 Travelsafe Domestik resmi diluncurkan.
8 September 2008 ACA melakukan pembayaran santunan klaim kecelakaan diri bagi 5 orang pekerja tower pemancar stasiun TV RCTI sebesar Rp 500 juta.


Asuransi kendaraan ACA

Asuransi kendaraan ACA


Anda pasti tahu rasanya jika kendaraan terkena musibah kecelakaan. Rencana buyar, impian jalan-jalan atau perjalanan kemanapun jadi berantakan. Belum lagi pusing memikirkan biaya perbaikan. Tapi itu dulu !
Sekarang dengan Otomate Anda dapat menggunakan fasilitas Mobil Pengganti. Serasa punya mobil lain yang siap sedia menggantikan mobil Anda dan bila kendaraan mogok diperjalanan cukup anda telepon hotline tersedia Road Side Assistance yang akan membantu. Disamping itu Otomate memberikan jaminan New for Old selama 6 bulan, untuk mobil baru anda.
Otomate memang andalan dalam perlindungan kendaraan Anda

Pastikan mobil kesayangan Anda dilindungi coverage asuransi paling lengkap dengan harga premi yang paling kompetitif.

 Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya)
    Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase
    Banjir **
    Gempa bumi **
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp 20.000.000
    Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang Rp 10.000.000 per orang (maksimum 8 orang)

Benefit lainnya :

    Mobil pengganti saat mobil direpair
    Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
    Mobil derek
    Menyelesaikan klaim ditempat nasabah
    Garansi bengkel 6 bulan
    Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah diperbaiki
    Layanan 24 jam
    Ambulance
    New for old
    Suku cadang asli



Untuk informasi premi lebih cepat dan lengkap, Harap informasikan :

1. Merk
2. Type secara lengkap ( Cth : AVANZA ALL NEW 1.3 E A/T )
3. Jenis Transmisi(Manual/Automatic)
4. Tahun Pembuatan
5. Pemakaian Pribadi / Rental
6. Kota
7. Email & No Hp Anda.
 

 

 

 

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek

Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).
 

Asuransi Kendaraan Otomate

Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, valet service, mobile claim dan ambulans. 


AssiRoad Side stance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.
 
Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.

 

Resiko apa saja yang dijamin:



a. Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya

b. Kerusuhan dan huru hara

c. Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan

e. Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-

f. Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian) 

Catatan: max usia kendaraan 5 tahun

Jaminan Pertanggungan Otomate :

  1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
  6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 4 orang)
 
Benefit lainnya :

  1. Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
  2. Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
  3. Mobil derek (24 jam)
  4. Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
  5. Garansi bengkel 6 bulan
  6. Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
  7. Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
  8. Ambulance (24 jam)
  9. New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
  10. Suku cadang asli
Untuk sementara jaringan Otomate hanya berlaku di Jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang

Note : ( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti

Prosedur Klaim Asuransi Mobil ACA Atomate
Untuk Kerugian Total :
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan

6. Pembayaran Klaim

Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate
Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate
Untuk Kerugian Parsial :     
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA


Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
 
 
Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
 
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim :     
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga
1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian
2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )
   
4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisian
e. Surat musyawarah
f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi
    

cargo marinne Insuransce


Asuransi Pengangkutan

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.

Apa saja yang bisa diasuransikan?


  • Barang-barang dagangan
  • Mesin
  • Bahan baku atau kepentingan lain
  • Uang tambang (freight)
  • Keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)

Risiko apa saja yang dijamin?


  • Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel.
  • Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya

Risiko apa saja yang tidak dijamin?


  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
  • Kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi, robek, aus
  • Pengepakan tidak standar
  • Alat angkut tidak layak beroperasi
  • Perang dan sejenisnya
  • Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri.


Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?


  • Jenis alat transportasi
  • Jenis barang
  • Peluang terjadinya musibah
  • Risiko yang akan diasuransikan
  • Waktu pengangkutan
  • Lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara


Bagaimana cara menghitung premi asuransi? 


Premi dapat dihitung dengan rumus = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) tiap satu kali pengangkutan.
Besar premi tergantung kepada luas jaminan yang dipilih tertanggung.