Sabtu, 20 Desember 2014

Asuransi kendaraan ACA

Asuransi kendaraan ACA


Anda pasti tahu rasanya jika kendaraan terkena musibah kecelakaan. Rencana buyar, impian jalan-jalan atau perjalanan kemanapun jadi berantakan. Belum lagi pusing memikirkan biaya perbaikan. Tapi itu dulu !
Sekarang dengan Otomate Anda dapat menggunakan fasilitas Mobil Pengganti. Serasa punya mobil lain yang siap sedia menggantikan mobil Anda dan bila kendaraan mogok diperjalanan cukup anda telepon hotline tersedia Road Side Assistance yang akan membantu. Disamping itu Otomate memberikan jaminan New for Old selama 6 bulan, untuk mobil baru anda.
Otomate memang andalan dalam perlindungan kendaraan Anda

Pastikan mobil kesayangan Anda dilindungi coverage asuransi paling lengkap dengan harga premi yang paling kompetitif.

 Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya)
    Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase
    Banjir **
    Gempa bumi **
    Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp 20.000.000
    Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang Rp 10.000.000 per orang (maksimum 8 orang)

Benefit lainnya :

    Mobil pengganti saat mobil direpair
    Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
    Mobil derek
    Menyelesaikan klaim ditempat nasabah
    Garansi bengkel 6 bulan
    Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah diperbaiki
    Layanan 24 jam
    Ambulance
    New for old
    Suku cadang asli



Untuk informasi premi lebih cepat dan lengkap, Harap informasikan :

1. Merk
2. Type secara lengkap ( Cth : AVANZA ALL NEW 1.3 E A/T )
3. Jenis Transmisi(Manual/Automatic)
4. Tahun Pembuatan
5. Pemakaian Pribadi / Rental
6. Kota
7. Email & No Hp Anda.
 

 

 

 

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek

Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar